PENGURUSAN SERTIFIKAT SLF PROFESIONAL & BERSTANDARISASI

Memastikan bangunan anda memenuhi ketentuan yang berlaku.

Apa itu Sertifikat Laik Fungsi

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan bahwa suatu bangunan telah memenuhi persyaratan teknis dan layak digunakan sesuai fungsi yang ditetapkan.

Legal

Proyek berjalan sesuai aturan sehingga terhindar dari sanksi hukum.

tertib

Pembangunan terkontrol sesuai rencana tata ruang dan fungsi bangunan

Aman

Standar teknis terpenuhi sehingga bangunan layak digunakan dan minim risiko.

Siapa Saja Yang Memerlukan SLF?

SLF tidak hanya diperlukan untuk  gedung perkantoran, tetapi juga berbagai jenis bangunan lain sesuai fungsi dan peruntukannya.

Bangunan Warehouse

SLF diperlukan untuk pembangunan gudang, pabrik, workshop, dan fasilitas industri agar sesuai standar teknis dan tata ruang yang berlaku.

Bangunan Perkantoran

Mulai dari perkantoran, ruko, hotel, restoran, hingga SPBU. Pastikan legalitas properti komersial Anda aman dengan SLF demi kelancaran operasional dan kepastian hukum bisnis.

Bangunan Data Center

Infrastruktur khusus seperti data center wajib memenuhi standar teknis yang ketat. Miliki SLF untuk jaminan keamanan struktur dan legalitas bangunan yang sah.

Ruang Lingkup Layanan Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Konsultasi

Verifikasi kesesuaian rencana bangunan dan regulasi dan tata ruang untuk meminimalisir risiko penolakan pengajuan SLF.

Pengurusan Dokumen

Penyusunan serta pemeriksaan dokumen teknis oleh tenaga ahli bersertifikat sesuai standar nasional.

Penilaian Kelaikan Fungsi

Pendampingan proses pemeriksaan dan evaluasi untuk memastikan bangunan memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

Penerbitan SLF

SLF diterbitkan secara resmi sebagai dasar legal pelaksanaan pembangunan

Frequently Asked Questions

SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah sertifikat yang menyatakan bahwa bangunan telah memenuhi persyaratan teknis dan layak digunakan sesuai fungsinya.

Dasar Hukum:
PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung.

PBG diperlukan sebelum atau saat pembangunan dilakukan, sedangkan SLF diterbitkan setelah bangunan selesai dan dinyatakan layak untuk digunakan.

Pada prinsipnya, bangunan yang telah selesai dibangun dan akan digunakan perlu memenuhi ketentuan terkait SLF sesuai fungsi dan klasifikasi bangunannya.

SLF diurus setelah proses pembangunan selesai dan sebelum bangunan digunakan atau dioperasikan.

SLF memberikan kepastian bahwa bangunan telah memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan sesuai peraturan yang berlaku.

Ya. Penggunaan bangunan tanpa memenuhi ketentuan SLF dapat berpotensi dikenakan sanksi administratif sesuai regulasi yang berlaku.

Dokumen umumnya meliputi PBG, gambar as-built drawing, laporan pengawasan konstruksi, dan dokumen teknis lainnya sesuai jenis bangunan.

Lama proses bergantung pada jenis bangunan, kelengkapan dokumen, dan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan.

Pastikan Bangunan Anda Memenuhi Standar dan Regulasi

Konsultasikan kebutuhan Anda bersama tim profesional kami.