PENGURUSAN PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PBG) PROFESIONAL & TERSTANDAR

Memastikan bangunan Anda memenuhi ketentuan yang berlaku.

Apa itu persetujuan bangunan gedung?

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah izin resmi yang memastikan setiap pembangunan sesuai standar teknis, fungsi, dan tata ruang yang berlaku. Dengan PBG, project anda aman secara hukum dan layak digunakan

Legal

Proyek berjalan sesuai aturan sehingga terhindar dari sanksi hukum.

tertib

Pembangunan terkontrol sesuai rencana tata ruang dan fungsi bangunan

Aman

Standar teknis terpenuhi sehingga bangunan layak digunakan dan minim risiko.

Siapa Saja Yang Memerlukan PBG?

PBG tidak hanya diperlukan untuk rumah tinggal dan gedung perkantoran, tetapi juga berbagai jenis bangunan lain sesuai fungsi dan peruntukannya.

Bangunan Warehouse

PBG diperlukan untuk pembangunan gudang, pabrik, workshop, dan fasilitas industri agar sesuai standar teknis dan tata ruang yang berlaku.

Bangunan Perkantoran

Mulai dari perkantoran, ruko, hotel, restoran, hingga SPBU. Pastikan legalitas properti komersial Anda aman dengan PBG demi kelancaran operasional dan kepastian hukum bisnis.

Bangunan Data Center

Infrastruktur khusus seperti data center wajib memenuhi standar teknis yang ketat. Miliki PBG untuk jaminan keamanan struktur dan legalitas bangunan yang sah.

Ruang Lingkup Layanan Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Konsultasi

Verifikasi kesesuaian rencana bangunan dan regulasi dan tata ruang untuk meminimalisir risiko penolakan pengajuan PBG.

Pengurusan Dokumen

Penyusunan serta pemeriksaan dokumen teknis oleh tenaga ahli bersertifikat sesuai standar nasional.

Pengurusan SIMBG

Pendampingan proses pengajuan hingga penerbitan PBG melalui sistem SIMBG

Penerbitan PBG

PBG diterbitkan secara resmi sebagai dasar legal pelaksanaan pembangunan

Frequently Asked Questions

PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai standar teknis yang

Dasar Hukum:
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung.

Tidak. PBG merupakan pengganti IMB yang diterapkan sejak berlakunya UU Cipta Kerja dengan pendekatan yang lebih menitikberatkan pada pemenuhan standar teknis bangunan.

Dasar Hukum:
PP No. 16 Tahun 2021.

Sangat bisa, kami Magivel Prakasa bisa mengkonversi berbagai jenis ABD dari berbagai jenis bahasa dan negara untuk disesuaikan dengan peraturan Indonesia.

Dokumen umumnya meliputi identitas pemilik, bukti kepemilikan lahan, gambar rencana bangunan, serta dokumen teknis lainnya sesuai jenis dan fungsi bangunan.Accordion Content

Lama proses bergantung pada kelengkapan dokumen, kompleksitas bangunan, dan hasil verifikasi melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Ya. Pemilik bangunan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PBG memberikan kepastian hukum, memastikan bangunan memenuhi standar keselamatan, serta memudahkan proses pengembangan dan transaksi properti.

Ya. Rumah tinggal yang dibangun baru atau mengalami perubahan tertentu tetap wajib memiliki PBG sesuai ketentuan yang berlaku.

Pastikan Bangunan Anda Memenuhi Standar dan Regulasi

Konsultasikan kebutuhan PBG Anda bersama tim profesional kami.