- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
-
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah izin resmi yang wajib dimiliki setiap pemilik bangunan sebelum memulai proses perencanaan, pembangunan, perluasan, pengurangan, maupun pemeliharaan gedung. PBG menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) berdasarkan PP No. 16 Tahun 2021 dan diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat untuk memastikan setiap bangunan memenuhi standar teknis, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan ketentuan tata ruang yang berlaku.


